MK Tolak Permohonan Judicial Review UU KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman, Kamis (28/11/2019), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, majelis menyatakan permohonan yang diajukan  190 pemohon itu salah objek atau error in objecto.

Dalam pertimbangan mahkamah, hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan uji yang terdaftar di MK adalah pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945.

Padahal Undang-undang KPK hasil revisi adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Setelah mahkamah membaca dengan seksama perbaikan permohonan ternyata bahwa UU Nomor 16 tahun 2019 yang disebut pemohon dalam pettitum sebagai UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 tentang KPK adalah tidak benar.  Karena UU Nomor 16 tahun 2019 adalah UU tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.  Dengan demikian merupakan permohonan salah objek, error in objecto,” jelas Enny, dilansir dari Poskotanews.com.

Majelis hakim menyatakan atas kekeliruan tersebut maka permohonan uji materi undang-undang tersebut ditolak MK.

“Mahkamah Konstitusi berkesimpulan permohonan para pemohon, pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek. Permohonan  para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Usman saat membacakan amar putusan. [***]

Komentar