PALU, Infopena.com – Kepolisian Resort (Polres) Palu berhasil mengamankan Dua pria berumur terkait kasus tindak pidana narkotika, Rabu, (25/4/2018).
Keduanya diringkus dalam sebuah rumah Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekitar pukul 12.30 Wita.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (39) dan SA (42),” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, Kamis, (26/4/2018).
Saat diamanakan, dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Lima paket sabu yang terdiri dari empat paket kecil, satu paket sedang dengan berat bruto keseluruhan 3,7 gram, dua pireks kaca dan Satu unit handphone (HP) merk Nokia berwarna hitam.
Pihaknya akan menindak tegas terhadap kedua pelaku tindak pidana narkotika itu.
Menurut Kaplores, kedua pelaku sebagai orang tua harusnya menjadi contoh bagi anak – anaknya.
“Kedua pelaku sudah berumur, (orang tua), harusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menjadi contoh yang tidak baik dan merusak generasi penerus bangsa”, katanya.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan tes urin yang dilakukan polisi, kedua tersangka hasilnya positif mengandung Ampethamine.
Untuk itu, Kapolres menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk tidak menyentuh maupun mencoba-coba barang haram seperti Narkoba dan minuman keras lainnya.
“Mari kita selamatkan generasi penerus bangsa ini dari jajahan Narkoba. Katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kapolres. FLD
[related-content]
Komentar