Mencuri 23 Kali, Seorang Warga Palu Ditangkap

PALU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu, melalui Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, di Jalan Bakuku Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga, Sabtu (14/12/2019).

Melansir JurnalNews, Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, S.IK, SH, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian yang telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palu.

Menurut Kapolres, pelaku yang berinisial UG (26) tahun itu diamankan berdasarkan Lp/263/VllI/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar tentang tindak pidana pencurian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Palu Barat yang dipimpin Kanit reskrim IPDA Rislan langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunu.

“Pelaku berhail diamankan di Jalan Bakuku, Kelurahan Nunu,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Minggu (15/12/2019).

Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Palu Barat. Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 23 TKP di Wilayah Kota Palu.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (Babuk) berupa 1 unit HP Sony, 1 unit Laptop Toshiba, 1 buah Karpet, 1 buah kipas angin, 1 buah sepeda, 3 buah tabung gas elpiji, 7 buah daun pintu dan 2 buah daun jendela.

Sejumlah daun pintu dan jendela yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pencurian di 23 TKp di Kota Palu. [Humas Polres Palu]
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Palu Barat untuk proses selanjutnya. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kapolres memghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar lebih berhati-hati dan mengamankan barang berharga.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kejahatan, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kapolres. [***]

Komentar