JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait persoalan pemecetan kadernya, Fahri Hamzah. Keputusan itu tertera dalam laman informasi perkara yang dipublikasikan Mahkamah Agung tertanggal 30 Juli 2018 di website MA.
Adapun amar putusan menyebutkan ‘tolak’ permohonan PKS, diputus oleh Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.
Putusan ini, menunjukkan Fahri yang juga Wakil Ketua DPR memenangkan gugatan sudah ketiga kalinya di Pengadilan semua tingkatan.
[related-content]
Dimulai ia memperkarakan pemecatannya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian menang lewat banding PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta dan berujung pada kasasi di Mahkamah Agung.
Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim meminta PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Perkara ini pun teregister dalam Nomor 1876K/PDT/2018. Pemohon dalam hal ini PKS saat itu diwakil Abdul Muis yang merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera.
Source: Viva.co.id
Komentar