TOLITOLI, Infopena.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli mengamankan seorang penumpang KM Bukit Siguntang dari Tarakan, Kalimantan Utara, karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (1kg).
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono kepada sejumlah wartawan Rabu (18/04/2018) mengatakan, kejadiannya Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Seperti biasanya, aparat Polres Tolitoli melakukan pemeriksaan rutin saat kapal milik PT. Pelni itu merapat di Pelabuhan Dede, Tolitoli.
Terdapat sekitar 220 orang yang turun di pelabuhan itu dan aparat menemukan sebuah kardus barang bawaan penumpang berisi ikan asin beserta dua bungkusan besar dan satu bungkusan kecil yang mencurigakan.
Petugas kemudian memeriksa isi kardus dan kedua bungkusan tersebut yang ternyata berisi sabu masing-masing satu bungkusan berisi 10 paket, satu bungkusan berisi 10 paket dan satu bungkusan kecil berisi satu paket sabu.
“Jadi totalnya 21 paket sabu yang berat totalnya 1.050 gram atau satu kilogram dan 50 ons,” katanya.
Menurut Hery, saat dos itu ditemukan, pemiliknya belum diketahui karena barang tersebut sengaja ditinggalkan pemilik saat mengetahui ada pemeriksaan polisi.
Untungnya, kata Hery, di sekitar barang tersebut ada empat orang saksi yang sempat melihat seorang pemuda yang diduga pemilik barang tersebut.
Polisi kemudian kembali melakukan pemeriksaan manives penumpang, untuk mendapatkan keterangan tentang pemilik barang dimaksud.
Identitas pemilik dos berisi sabu itu mulai terkuak setelah seorang penumpang bernama Mama Mahfud (70) memberi keterangan bahwa ia pernah meminjamkan telepon selulernya kepada lelaki yang dicurigai itu saat masih di atas kapal.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian mengendus tersangka hingga sekitar pukul 14.00 Wita.
Tim yang dipimpin Kapolres Tolitoli, Kasat Narkoba dan Kaurbin Ops dan Tim Opsnal Satresnarkoba itu akhirnya mendapati tersangka di Terminal Bumi Garapan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli saat menunggu barang miliknya.
Saat akan ditangkap petugas, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis kanan.
Tersangka bernama Muhammad Nur Wahyudi Febriansyah (25 tahun) beralamat Jl. Jemaker RT.03 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun barang bukti lain yang diamankan untuk kepentingan penyidikan yakni, dua unit ponsel, satu tas selempang kecil warna hitam berisi dompet dan uang tunai Rp400.000 beserta KTP.
Saat ini tersangka sedang dalam perawatan di RS Mokopindo Tolitoli. FLD
[related-content]
Komentar