PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu melalui Tim Opsnal Polsek Palu Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Besusu Tengah Kecamatan Palu Timur, Minggu (15/12/2019).
Salah satu pelaku yang berinisial RK (21) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolres Palu AKBP H. Moch Sholeh, S.IK, SH, MH dalam keterangannya, Senin (16/12/2019), membenarkan penangkapan pelaku RK yang ditangkap bersama rekannya yang berinisial TK (26).
Menurut Kapolres, kedua pelaku ditangkap berdasarkan berdasarkan Lp- B/158/X/Sulteng/Res Salu/Sek Paltim, tentang adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Palu Timur yang dipimpin Kapolsek Palu Timur IPTU La ata, SH langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku.
Kemudian diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Jalan Sutomo dan tim langsung mengerebek rumah kos-kosan tersebut.
“Saat akan ditangkap, pelaku RK berusaha melawan petugas dan melarikan diri, sehingga tim Opsnal langsung melumpuhkan dengan tembakan di betis sebelah kanan,” katanya, dilansir dari JurnalNews.
Kapolres juga menyebutkan, pelaku RK merupakan residivis Curas yang sudah lama DPO Polsek Palu Timur.
Hasil introgasi petugas, pelaku RK telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Palu berupa 1 unit motor Vixion dengan TKP di Poboya cs MEGGI, 480 carlos (DPO), 1 unit Yamaha X Ride di Desa Loli (sudah disita), 1 unit Suzuki Satria FU dengan TKP Kampus Stain Palu bersama Iling dan Ari, 1 unit Yamaha Mio M3 dengan TKP Pasar Manonda Cs Ari, 1 unit Suzuki Satria FU dengan TKP dengan TKP Jalan Dewi Sartika cs ARI dan ILING.
Kemudian 1 unit motor Honda Scoopy dengan TKP di Tondo Cs Iling, dan puluhan Handphone di berbagai tempat yang tersangka sudah lupa lokasinya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka diantaranya, 1unit Motor Honda Beat warna putih, 1 unit motor Yamaha X Ride, 1 unit Honda Scoopy, 1 buah HP Oppo A1K, 1 buah HP Ever Cross, 2 buah Macis Gas bersama Jarum Sumbu, 1 set alat isap sabu (bong) bersama 2 buah Foil dan 1 sachet kliper sisa bungkus sabu.
Saat ini, kedua Pelaku curas dan barang bukti diamankan di Polsek Palu Timur untuk proses lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar lebih berhati-hati dan mengamankan barang berharga.
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kejahatan, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kapolres. [***]
Komentar