JAKARTA – Sejumlah masyarakat mengaku terkejut dengan berita yang menyebut produk kental manis bukanlah susu. Menurut masyarakat, produsen sukses menipu dengan melabelkan produk tersebut sebagai susu.
“Harusnya ditangkap yang punya perusahaan itu. Sudah termasuk kejahatan,” kata warga yang tinggal di Natuna, Kepulauan Riau, Shari Murniati (38), baru-baru ini.
Shari mempertanyakan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama ini. Ia juga menyayangkan BPOM tidak merilis informasi tersebut sejak lama. Selama ini, ia memberi anaknya yang berusia 5 tahun produk kental manis karena murah dan banyak di daerahnya.
Warga Malang, Jawa Timur, Ratna Wijayanti (30) meminta harus ada somasi terhadap produsen produk kental manis. “Sama saja pembohongan publik,” ujar dia.
Alih-alih menjadi sehat seperti iklannya, menurut Ratna, produk tersebut bisa membuat konsumen terserang diabetes karena kandungan gulanya yang tinggi. Apalagi, beberapa produk kental manis mengusung anak-anak dalam iklannya seolah-olah produk itu cocok dikonsumsi anak-anak.
Ia mengatakan, selama ini dirinya mengenal produk kental manis sebagai susu. Sebab, saat masih kecil, ia diberi produk tersebut karena lebih murah daripada susu bubuk.
Warga Bekasi, Jawa Barat, Makmur (57) tidak menyangka produk kental manis bukanlah susu. Selama ini, keluarganya mengonsumsi produk tersebut sebagai campuran pembuat jus.
BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) tertanggal 22 Mei 2018 yang ditujukan kepada produsen, importir, dan distributor produk susu kental dan analognya.
Menurut Surat Edaran tersebut, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun. Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Iklan produk susu kental juga dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Sebelumnya, Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Irwandi menyatakan produk kental manis tidak diperuntukan bagi balita. Sayangnya, perkembanganya produk tersebut dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan.
“Kadar Gula dalam susu kental manis sangat tinggi,” ujar dia.
Republika mencoba meminta tanggapan dan penjelasan dari humas Frisian Flag, Fetti Fadliah. Perusahaan itu dikenal sebagai salah satu produsen susu kental manis. Namun, Frisian Flag belum memberi tanggapan kepada Republika.
Dalam laman web www.frisianflag.com dijelaskan, Susu Kental Manis dipasarkan sejak 1871 di dunia dan 1922 di Indonesia. Rangkaian Susu Kental Manis Frisian Flag telah menjadi bagian dari pelengkap gizi keluarga Indonesia dari generasi ke generasi.
Susu kental manis diproduksi dengan bahan dasar susu menggunakan teknologi proses yang modern serta melalui sistem jaminan mutu dan keamanan produk. Susu Kental Manis Frisian Flag mengandung zat gizi makro (zat gizi penting: protein, karbohidrat dan lemak) dan zat gizi mikro (multi vitamin dan mineral) untuk melengkapi asupan gizi keluarga dan mendukung aktivitas keluarga sepanjang hari.
Susu Kental Manis Frisian Flag dapat diminum sebagai minuman susu, dikombinasikan dengan bahan makanan lain (seperti buah-buahan segar) menjadi minuman sehat atau menambah kelezatan cita rasa makanan dan minuman. Susu Kental Manis Frisian Flag dapat diminum untuk semua kalangan usia (kecuali bayi usia 0-12 bulan).
Source: Republika
Komentar