Mantan Kadis Nakertrans Donggala Divonis 1 Tahun Penjara

PALU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala 2017, H. Zaiful.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (5/3).

Selain mantan kadis, hakim memvonis Direktur PT. Super Sakti Sejahtera Sigit Prabowo dan Site Engineering Firman HS Lahaji masing-masing pidana 1 tahun penjara.

Selain pidana penjara para terdakwa dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam ancaman pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

”Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal meringankan terdakwa Sigit Prabowo telah menitipkan uang Rp 1,4 miliar untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara, ” ujarnya.

Diketahui, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan poros/penghubung sepanjang 8,3 kilometer Desa Ngovi- Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, merugikan negara Rp 1,4 miliar, Kabupaten Donggala 2017.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya, demikian juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. [Red]

Komentar