PALU, Infopena.com – Mantan Bupati Buol Amran Batalipu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.2401 K/Pid.Sus/2018.
Dalam putusan MA tersebut, Amran Batalipu divonis penjara 8 tahun, membayar denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar, subsidair tiga tahun penjara.
“Permohonan PK tersebut, diterima panitera muda (Panmud) Tipikor PN Palu, Rabu (12/9),” kata juru bicara Humas PN Palu, Lilik Sugihartono.
Lilik Sugihartono mengatakan, pihaknya telah menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni ketua majelis hakim Elvin Adrian, Darmansyah dan Bonafius Nadya Arybowo sebagai hakim anggota.
“Untuk jadwal persidanganya dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Diketahui, Amran Batalipu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, PN Palu, dalam putusan tersebut terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua hakim anggota menyatakan Amran tidak terbukti korupsi dana panjar kas Buol tahun 2010.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerimanya, lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. IKRAM
Komentar