PALU – Tim Penasehat Hukum (PH) Ronny Tanusaputra, Mahfud Masuara, meminta semua pihak untuk menghargai proses yang sedang bergulir di KPK terkait kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara 2016 silam.
Hal itu disampaikan Mahfud sebagai tanggapan atas munculnya berbagai kabar yang meminta KPK untuk menahan Rony Tanusaputra.
“Perlu diingat semua pihak, bahwa kasus ini masih dalam proses di KPK. Salah satu pihak lain, yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amring Junifang, ST, telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023. Tentu ini mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis diterima Media ini Rabu, 1 Februari 2023.
Menurutnya, Almarhum Amring Junifan ST yang berkontrak dengan kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo yakni, Crhistian Hadi Candra. Sehingga perlu diperhatikan jika salah satu pihak terkait meninggal, maka semua pihak tentu harus melihat kasus ini lebih jernih.
“Maka dsri itu, kita menghormati proses hukum yang lagi berjalan di KPK saat ini. Dengan meninggal dunia satu pihak dalam kasus ini, maka tentu akan ada pertimbangan hukum lain yang kita serahkan sepenuhnya kepada Lembaga KPK untuk menilai keberlanjutan kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahun 2016 ini,” tandasnya.
Dalam beberapa minggu terakhir, muncul berbagai pihak yang mencoba mengomentari kasus hukum pembangunan Gedung DPRD Morut, padahal tidak mengikuti dan mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK.
Komentar