PALU – Puluhan orang yang tergabung dalam Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS- ADI) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (10/3). Pengunjuk rasa menolak rancangan undang-undang omnibus law, menolak aktivitas PT. Citra Palu Mineral (CPM) dan turunkan Jokowi.
Koordinator aksi Alfat Dirgantara saat berorasi mengatakan, omnibus Law adalah suatu undang-undang dibuat untuk menyasar satu isu besar mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus. “Sehingga bisa menjadi lebih sederhana, ” katanya.
Dia menyebut, Omnibus Law juga dikenal dengan omnibus bill, konsep ini sering digunakan di negara yang menganut Common Law seperti Amerika dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini, kata dia, membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. “Sejauh ini pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law,” katanya.
Dia mengatakan, setidaknya ada enam dampak akibat dari omnibus law merugikan buruh dan masyarakat. Di antaranya berpotensi memperpanjang jam kerja dan lembur pada buruh. Kemudian, penetapan upah minimum rendah, pelanggaran hak berserikat para pekerja, pemangkasan kewenangan Serikat pekerja, bahkan hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran.
Dari sisi lingkungan, kata dia, rancangan undang-undang tersebut berpotensi besar memangkas dan mengubah konsep syarat-syarat administrasi, seperti sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat, penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas substansi AMDAL, penghapusan sanksi pidana lingkungan atas praktik usaha merusak maupun mengubah fungsi ruang atau lingkungan.
“Rancangan undang-undang ini juga dinilai akan menghadirkan situasi, monopoli tanah oleh bank untuk kepentingan investasi,” katanya.
Selain itu rancangan undang-undang ini kata dia, berimplikasi pada praktik pendidikan berorientasi pasar, misalnya komersialisasi, link and match dengan industri dan pembentukan kurikulum yang fokus ke dalam orientasi kerja. “Rancangan undang-undang omnibus Law bertentangan dengan undang-undang 1945 pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR pemerintah, ” sebutnya.
Olehnya kata dia, pihaknya dari forum LS-ADI menolak rancangan undang-undang omnibus law, tolak aktivitas CPM dan turunkan Jokowi. [Red]
Komentar