JAKARTA – Kementerian Sosial memiliki aplikasi Cek Bansos yang bisa juga diakses di laman cekbansos.kemensos.go.id. Di dalam aplikasi tersebut ada fitur yang namanya “Usul Sanggah”.
Kegunaan dari fitur “Usul Sanggah” ini yakni, masyarakat bisa mengecek, apakah datanya termasuk sebagai penerima Bansos BLT BBM atau tidak.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan jika ada warga yang seharusnya layak mendapat bantuan dan bisa menyanggah jika ada warga yang seharusnya tidak layak menerima bantuan.
Adapun cara menggunakan Aplikasi Cek Bansos dan Fitur Usul Sanggah ini, silahkan simak melalui video dibawah ini:
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemensos, sejak diluncurkan pada 31 Juli 2022, per 6 September 2022 tercatat sebanyak 841.763 pengguna terverikasi usul sanggah dengan rincian 113.454 usulan disetujui, 16.439 usulan ditolak, 191.186 usulan menunggu verifikasi, 4.061 sanggahan disetujui, 702 sanggahan ditolak dan 25.018 sanggahan menunggu verifikasi.
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan aplikasi WBS KPK, lapor.go.id dan jaga.id.
“Ini cara kita mentransparansi penerima bantuan sosial. Ini juga terpantau dari situs KPK dan KemenpanRB,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, di live streaming Forum Medan Merdeka 9 (FMB 9) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (6/9) lalu.
Kemudian, Kemensos kini memiliki Command Center yang bisa diakses melalui nomor telepon 171. Command Center ini merupakan pusat pengendali atas laporan publik, media monitoring dan penjangkauan yang dilakukan tenaga pendamping.
Dari laporan publik, Kemensos melakukan cek lapangan melalui pendamping sosial yang ada di setiap kecamatan. Walau terdapat beberapa kendala pada pengecekan lapangan, seperti lokasi yang sulit dijangkau dan transportasi yang tidak mudah,namun Kemensos terus mengupayakan agar laporan ini bisa dipertanggungjawabkan.
Diketahui, saat ini Kemeterian sosial tengah menyalurkan BLT BBM kepada masyarakat yang berhak memperolehnya.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengatakan, bahwa BLT BBM ini diberikan selama 4 bulan dengan nominal per bulan Rp. 150 ribu/KPM. Penyalurannya dilakukan 2 tahap, tahap pertama dicairkan untuk 2 bulan Rp. 300 ribu pada September 2022 dan tahap kedua dicairkan 2 bulan Rp. 300 ribu pada Desember 2022.
“Total sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kita bantu dengan nilai total Rp. 12,4 triliun,” ujarnya.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT. Pos Indonesia. Penyaluran bantuan bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat, kantor kelurahan atau tempat yang disetujui oleh komunitas yang berada di lokasi terpencil dan door to door atau home visit bagi penerima manfaat yang merupakan lansia maupun penyandang disabilitas.
Komentar