Masyarakat Diminta Laporkan Jika Ada Biaya Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan tarif tertinggi biaya Tes PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu bagi luar Pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021 kemarin.

Menanggapi keputusan tersebut dan mengantisipasi adanya kecurangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.

Komentar