JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan tarif tertinggi biaya Tes PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu bagi luar Pulau Jawa dan Bali.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021 kemarin.
Menanggapi keputusan tersebut dan mengantisipasi adanya kecurangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.
“Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Agus kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus 2021 dilansir dari .
Kemudian, Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia berharap penyedia jasa tes PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya.
“Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan tes PCR,” tandasnya.
Komentar