PALU – Mantan Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Ir Basir Tanase melalui kuasa hukumnya Suprianus Kandolia, SH menyatakan, bahwa laporan yang dilakukan H. Asep salah alamat dan cacat hukum.
Menurut Suprianus, kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menjanjikan akan memenangkan tender proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, seperti yang dituduhkan H. Asep.
“Memang benar, pelapor pernah bertamu saat klien kami masih menjabat sebagai Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng. Yang namanya tamu pastinya disambut sebagaimana mestinya,” ujar Suprianus Kandolia kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di kediaman Basir Tanase, Senin 3 April 2023 petang.
Suprianus yang akrab disapa Nyong ini juga mengatakan, dari hasil penelusurannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tasikmalaya, tidak ditemukan dokumen pelaporan atas nama H. Asep Rony Noorhidayat dengan terlapor Ir H Basir Tanase.
“Kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi juga tidak mencantumkan nama Ir H Basir Tanase sebagai terlapor,” jelasnya.
Menurut Nyong, memang benar pelapor telah mengeluarkan sejumlah uang tetapi tidak seperti yang ramai diberitakan sebesar Rp200 juta. H. Asep hanya mengeluarkan uang sekira Rp100 juta.
“Itupun juga bukan diterima atau untuk diberikan kepada klien kami. Tapi sebagai biaya operasional Ibu Saadiah, yang memperkenalkan H. Asep dengan Basir Tanase yang saat itu menjabat Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng,” terangnya.
“Jadi uang Rp100 juta yang sudah dikeluarkan H. Asep itu yang terima yaa ibu Saadiah itu,” tambahnya.
Dalam pengakuan Basir Tanase kepada dirinya selaku kuasa hukum kata Nyong, H. Asep hanya sekali ketemu.
“Apalagi, klien kami juga tidak pernah memastikan atau menjamin akan memenangkan tender,” katanya lagi.
Menurut kliennya kata Nyong, siapa pun kadis dan di dinas apa pun tidak akan berani memastikan pemenang lelang, karena yang menentukan adalah pokja atau panitia lelang, bukan Kadis.
“Kemungkinan laporan ini hanya di bawah meja. Karena setelah saya lihat alurnya dengan saksi M. Artur tidak tercantum nama H. Basir Tanase sebagai terlapor,” ujarnya.
Suprianus menyatakan, laporan H. Asep terhadap H. Basir Tanase dengan tuduhan dugaan penipuan Rp200 juta dengan menyebutkan dijanjikan paket proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang itu, sudah terlanjur menjadi perbincangan publik dan sudah mengarah kepada pencemaran nama baik.
Sebagai kuasa hukum Basir Tanase, pihaknya akan menempu jalur hukum dan akan melaporkan H. Asep Cs atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski begitu kata Nyong, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam, untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
“Kemungkinan ini hanya persoalan kekecewaan H. Asep, karena saya juga sudah bertemu langsung di kediamannya di Bandung,” tandasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, mantan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ir. Basir Tanase, dipolisikan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Pelapor dalam kasus ini adalah Ir. H. Asep Rony Noorhidayat warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ir. Basir dilapor ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Melansir nasional.id, H. Asep menyebutkan, bahwa dirinya mendapat tawaran 2 paket proyek yang nilainya Rp68 dan Rp48 miliar dari salah satu tim Gubernur Sulteng.
Setelah itu, H. Asep berangkat dari Kota Tasikmalaya ke Jakarta untuk bertemu dengan orang-orang yang menawarkan proyek tersebut.
“Dan saat di Jakarta, kami bertemulah dengan mereka yakni Ibu Saadiah, pak Amir, dan pak H. Artur. Ibu Saadiah ini mewakili pak Kadis (Basir Tanase) karena katanya pak Kadis tidak bisa hadir lantaran ada urusan di Bandung,” tutur H. Asep.
“Dalam pertemuan itu pak Amir memperkenalkan diri ke kami sebagai PPK dan PPTK pada proyek yang ditawarkan ke kami itu. Lalu kami diminta membayar uang deposit 1 paket proyek senilai Rp100 juta, maka kami bayar Rp200 juta karena kami ambil dua paket,” katanya.
Beberapa hari setelah itu, H. Asep diundang ke Palu dalam rangka memenuhi undangan pokja dalam pembuktian kualifikasi sebagai tahapan lelang. Terbanglah H. Asep ke Palu dan bertemu dengan Kepala Dinas Bina Marga yakni Ir. Basir Tanase dan Ibu Saadiah.
Komentar