PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Sriti Convention Hall Palu, Selasa (2/5/23).
Dalam sosialisasi ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Sulteng, Dr Sahran Raden memaparkan beberapa hal terkait masukan dan tanggapan masyarakat.
Ia memaparkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tercantum dalam DCS.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.
Lanjut kata dia, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan paling lama 10 hari terhitung sejak DCS diumumkan.
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus memberikan kesempatan kepada calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat.
“Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon,” jelasnya.
Selanjutnya ujar dia, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Dalam hal klarifikasi, sebut dia,menyatakan bahwa calon daftar sementara dinyatakan TMS, KPU,KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan DCS.
Komentar