KPU Sulteng Tetapkan Calon Anggota DPD RI

PALU, Infopena.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 21 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk mengikuti pemilu perseorangan pada Pemilu 2019 mendatang.

Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU Sulteng melalui Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual kedua terhadap Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Sulteng, pada pemilu 2019, di Swissbell Hotel Palu, Jumat (17/8/ 2018), pukul 15.00 Wita.

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming dalam keterangannya mengatakan, ini merupakan tahap akhir yang menentukan bagi calon anggota DPD akan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, untuk selanjutnya menjadi peserta perseorangan pada Pemilu 2019.

“Setelah Pleno rekapitulasi Verifikasi kedua ini, KPU Provinsi melakukan Pleno penetapan akhir Calon Anggota DPD pada hari ini juga,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan, KPU Sulteng melakukan Pleno pembacaan Rekapitulasi hasil kedua yang dilakukan oleh KPU/Kota se-Sulteng, terhadap data dukungan Calon Anggota DPD. Rekap dukungan Bakal Calon Anggota DPD dari Dapil meliputi jumlah minimal dukungan yang kurang saat Rekapitulasi Faktual pertama.

Jumlah data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Peserta Pemilu Perseorangan (SIPPP), jumlah sebaran kabupaten kota.

“Dalam rekapitulasi verifikasi kedua ini setelah dilakukan tahapan sebelumnya yaitu penelitian administrasi hasil perbaikan. Penelitian kegandaan yang terdiri dari ganda identik, ganda potensi, usia, pekerjaan dan ganda eksternal. Selanjutnya penelitian dilakukan terkait dengan data penelitian pada Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir atau DP4,” urainya.

Kata Tanwir, setelah dilakukan verifikasi akhir yakni hasil rekapitulasi pertama ditambah dengan Hasil Rekapitulasi kedua, maka hasilnya calon akan ditetapkan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.

[related-content]

“Akhirnya rapat pleno Rekapitulasi akhir ini menetapka 21 Calon yang Memenuhi Syarat dan 1 Calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” jelasnya.

“Calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dalam Verifikasi akhir ini, selanjutnya akan dilakukan verifikasi syarat berkas calon, yang telah diserahkan kepada KPU Provinsi Sulteng,” imbuhnya.

Tanwir juga mengatakan, meskipun telah Memenuhi Syarat minimal dukungan dan sebaran dukungannya, tetapi jika dilakukan verifikasi syarat berkas pencalonan dinyatakan TMS, maka calon tersebut tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

“Artinya bahwa bakal calon DPD juga memenuhi Syarat Berkas Pencalonannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Syarat minimal Dukungan Calon Anggota DPD untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah minimal 2000 dan sebaran Kabupaten minimal 7 kabupaten.

‌Berikut 21 nama Calon Anggota DPD Dapil Sulteng:

  1. Agussalim 2.059 MS
  2. Adhi Kusuma Wahab 2588 MS
  3. Ahmad Syaifullah Malonda, 2721, MS
  4. Andi Vivaldy, 2309 MS
  5. Arif ST. 2.006 MS
  6. Abdurrahman Thaha, 2314 MS
  7. Muhammad Dj, Wartabone, 2.727 MS
  8. Maziru L. Masri 3.807 MS
  9. Muh. Amin Sandilawa 2.162 MS
  10. Sahrum B Sahira, 2.395 MS
  11. Usman Samudin 2.203 MS
  12. Nursalam 2.135 MS
  13. Shaleh Muh. Aljufrie 3.456 MS
  14. Syahruddin, 2.457 MS
  15. I. Gede Yogantara Teguh Ekowijaya, 2143, MS
  16. Musdar M Amin, 2.906 MS
  17. Heri Sugianto 2198, MS
  18. Syamsidi Markus, 2.226 MS

‌   19. Lukky Semen, 2012 MS

  1. Yunan Lampasio, 2237 MS
  2. Makmun Amir, 2364 MS
  3. Gland David Levi Rewa, 1347 TMS.

Komentar