KPU Donggala Musnahkan 130 Surat Suara Rusak

Sebanyak 130 surat suara yang rusak di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala.

Ketua KPU Donggala Nurbia menyampaikan pemusnahan surat suara rusak itu berdasarkan berita acara nomor 1278/PP.08-BA/7203/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Donggala.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan pada hari Selasa, (26/11/2024). Dia menyebut sebanyak 130 lembar terdiri dari pemilihan gubernur 24 lembar dan pemilihan bupati 106 lembar.

“Salah satu tujuan pemusnahan tersebut guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Selain itu, tujuannya juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan surat suara pilkada ini, sehingga saat voting day dapat berlangsung aman, tertib dan lancar.

Dia menjelaskan bahwa surat suara yang rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan unsur Forkopimda setempat.

“Surat suara ini rusak karena tidak dapat digunakan lagi seperti adanya coretan, terkena tinta, buram dan lainnya,” pungkasnya.