KPU Kabupaten buol menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Sekretariat PPK dan operator bendahara se-Kabupaten Buol.
Anggota KPU Kabupaten Buol Ali, S.Si menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya tugas, Badan Adhoc juga memiliki tugas penggunaan anggaran negara.
“Sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas akan penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Olehnya, Ali menyampaikan dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan adhoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya.
Karena menurutnya badan adhoc juga dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Ali berpesan melalui bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Buol dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Buol, Moh Rusli D. Ali, S.Sos dalam arahannya mengingatkan sekretariat badan ad hoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu,
“Karena pengisian di SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB yang dipimpin oleh staf KPU Buol Syarifudin Male selaku operator SITAB KPU Buol.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Gusti Aliu, SH Sekretaris KPU Buol Moh Rusli D. Ali, S.Sos, dan jajaran Sekretariat PPK se-Kabupaten Buol.