KPK Perpanjang Penahanan Enam Tersangka Kasus Suap di Pemkab Banggai Laut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap enam tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

Enam tersangka, yakni Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

“Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021. HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

 

Selain itu, kata dia, juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021, yakni Wenny di Rutan Polda Metro Jaya, Recky di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Pusat.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut,” kata Ali.

Komentar