KPK Fasilitasi Kejati Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi Jembatan Torate

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tersangka kasus korupsi bernama Christian Andi Pelang (CAP) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejati Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan DPO tersebut ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB.

“CAP merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, tersangka perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS, dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar,” ujar dia.

Adapun jembatan tersebut berlokasi di Kabupaten Donggala, Sulteng.

Komentar