PALU – Kota Palu ketambahan Kantor Urusan Agama (KUA) seiring dengan pemekaran KUA di empat kecamatan yang ada saat ini, yakni Mantikulore, Kecamatan Tatanga, Kecamatan Taweli dan Kecamatan Ulujadi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Ma’sum Rumi baru-baru ini mengaku sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) tentang Penetapan KUA Kecamatan di seluruh Indonesia termasuk Kota Palu. SK Menag itu juga sudah disusul dengan SK Jenderal Bimas Islam.
“Setelah kita melakukan monitoring di empat kecamatan ini, yang sudah memiliki kantor itu adalah Kecamatan Tawaeli, Mantikulore, dan Tatanga. Yang belum ada ini Palu Timur,” katanya.
Untuk itu, kata dia, KUA Palu Timur akan ditempati Mantikulore, kemudian Kecamatan Tatanga akan menempati aset Kemenag Kota Palu yang ada di Jalan Pandanjakaya, Kelurahan Pengawu.
Sedangkan KUA Kecamatan Ulujadi dan Palu Timur, masih akan diupayakan dengan mengundang semua camat yang ada di wilayah itu untuk membicarakan kantor sementara.
“Di tahun 2018 ini kita memang belum mengalokasikan anggaran sewa kantor. Nanti Tahun 2019 kita upayakan,” katanya.
Terkait dengan persiapan pejabat KUA nantinya, mantan Kepala Kemenag Kabupaten Tolitoli itu mengaku akan mengusulkan nama-nama, pecan ini.
“Setelah pejabat dilantik, baru dilakukan penempatan pegawai-pegawai yang akan dicomot dari KUA yang ada. Kita akan upayakan meminimalisir, karena idealnya untuk kondisi kita di Kota Palu itu harus dua penghulu per KUA. Sementara posisi kita di delapan kecamatan ini ada yang delapan penghulu. Pokoknya kita masih kekurangan, sementara diupayakan ini, jika JFU yang punya jabatan memenuhi persyaratan dan layak beralih ke penghulu, kenapa tidak, selama tidak menyalahi aturan,” tandasnya.
Source: MAL
Komentar