Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (sulteng) Bidang Kepemudaan dan Olahraga berlangsung pada Kamis (9/11/2023) di Gedung Graha Pemuda dan Olahraga Lantai 5 Jakarta.
Acara ini dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Dipimpin oleh Dr I Nyoman Slamet, kunjungan konsultasi itu melibatkan dua Anggota Komisi IV, yaitu, Ibrahim A. Hafid dan Rahmawati M. Nur.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Raden Isnanta beserta Asisten Deputi Kemenpora menerima kunjungan konsultasi tersebut.
Maksud dan tujuan kunjungan konsultasi ini disampaikan oleh Dr I Nyoman Slamet selaku pimpinan, bahwa DPRD Sulawesi Tengah khususnya Komisi IV telah berinisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang olahraga dan pemuda.
Selain itu, Dr I Nyoman Slamet mengapresiasi Menpora yang telah memilih Sulawesi Tengah sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang meraih hasil positif di bidang olahraga. Kendati demikian, ia menegaskan prestasi olahraga di Sulteng masih perlu ditingkatkan, khususnya pada cabang olahraga dayung, takraw, dan olahraga unggulan lainnya.
Lebih lanjut Dr I Nyoman Slamet menanyakan mengenai dukungan sarana dan prasarana olahraga, meminta Menteri Pemuda dan Olahraga untuk mengutamakan memberikan perhatian khusus kepada atlet berprestasi agar nasibnya kedepan setelah purna dari atlet agar kiranya dapat diberikan reward atau penghargaan yang setinggi-tingginya.
“Karena terkadang atlet kita setelah purna dari atlet tidak mendapatkan lagi perhatian dari pemerintah, olehnya itu banyak atlet-atlet yang berprestasi dari sulteng diambil oleh daerah lain karena minimnya dana pembinaan kepada para atlet”, bebernya.
Sejalan dengan itu, Ibrahim A. Hafid dan Rahmawati M. Nur menyarankan agar para atlet berprestasi yang sudah purna itu diberikan perhatian yang terus berkesinambungan dari pemerintah sehingga nantinya kelanjutan hidupnya bisa lebih baik, apakah atlet-atlet berprestasi tersebut dijadikan pelatih atau diberikan pekerjaan yang layak.
Sementara, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Raden Isnanta menyampaikan, bahwa rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah tentang pemuda dan olahraga adalah sah-sah saja. Namun, penting bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan faktor populasi olahraga di provinsi Sulawesi Tengah untuk menentukan kelayakan dan kepatuhannya terhadap persyaratan.
“Hal ini penting agar Raperda yang sudah ditetapkan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita. Dan tentunya Raperda tersebut diperkuat oleh Pergub sehingga memudahkan permintaan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, khususnya Menteri Pemuda dan Olahraga ke depan”, ujarnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa bantuan pembinaan kepada para atlet di seluruh provinsi di indonesia dari pusat dalam hal ini Menpora sebesar Rp.70 juta per atlet/tahun.
“Jadi, biaya bantuan pembinaan kepada para atlet-atlet di seluruh provinsi indonesia dari Menpora itu berbeda nominalnya. Tergantung kepada jumlah atlet yang dimiliki oleh setiap provinsi tersebut”, jelasnya.