Komisi I DPRD Sulteng Menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (21/05/2024).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusus, MBA, dan juga beberapa Anggota Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng turut hadir yakni Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Drs. Ridwan Yalijama dan Enos Pasaua.
Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan, bahwa Raperda ini lahir merupakan dari hasil pemikirannya yang kemudian dibahas bersama dengan para Anggota Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng.
Ketika nantinya Raperda ini sudah menjadi suatu produk Perda, maka perda ini sudah dapat digunakan diseluruh Desa yang ada di wilayah provinsi sulteng, dan tentunya akan sangat bermanfaat dan dapat membantu bagaimana cara tata kelola desa yang ada di sulteng.
Olehnya itu, ia meminta agar Raperda ini kiranya cepat diproses untuk diusulkan dalam sidang paripurna menjadi suatu produk Perda yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng.
“Kepada para audiens yang hadir agar kiranya dapat memberikan sumbangsi pemikiran dan juga saran demi mencapai kesempurnaan penyusunan Raperda ini”, pintanya.
Menurutnya, uji publik ini sangat baik, karena para audiens hampir 100% hadir secara langsung dan semuanya sangat interes dalam memberikan suatu tanggapan dan saran bagaimana sebenarnya Raperda ini memang sangat dibutuhkan terutama bagi masyarakat dan pemerintah di pedesaan.