Komisi I DPRD Sulteng Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, membahas tindaklanjut usulan pembentukan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai di Ruang Kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (23/07/2024).
RDP itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah.S.Ag, Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Sulteng Ronald Gulla.ST, serta beberapa Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulteng yakni Hasan Patongai.SH, Ir.Elisa Bunga Allo.MM, dan Enos Pasaua.
Hadir juga dinas terkait yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng, dan juga turut hadiri Tenaga Ahli Komis I DPRD Provinsi Sulteng.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa terkait pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika Kabupaten Banggai, hal ini tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang ada yakni mekanisme awalnya seperti apa dan mekanisme akhirnya seperti apa dan hal ini tentunya harus melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Saat ini, Komisi I DPRD Sulteng sudah melakukan sampai tahapan ketiga dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Komisi I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan percepatan untuk calon DOB Tompotika, sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya pada calon DOB Kabupaten Togea, tentunya hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Komisi I DPRD Provinsi Sulteng sudah menerima surat dari pihak Gubernur Sulteng sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan calon DOB Tompotika,” ujar Sri Lalusu.
Namun ketika Komisi I DPRD Provinsi Sulteng meminta data yang lengkap terkait calon DOB Tompotika, ternyata data tersebut diserahkan dari pihak Forum Pemekaran calon DOB Tompotika bukan dari pihak Pemerintah Daerah, namun data tersebut masih terdapat beberapa kekurangan dan meminta untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.
Politisi PDIP ini menyampaikan, sebelum data tersebut diserahkan kembali ke DPRD Provinsi Sulteng, Komsi I DPRD Sulteng, kiranya data tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada dinas terkait yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng guna melakukan kajian terlebih dahulu.
Apabila pengkajian tersebut sudah dilakukan dan sudah memenuhi persyaratan, maka data tersebut selanjutnya diserahkan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng guna melakukan verifikasi, setelah itu baru diserahkan kembali pada Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, guna melakukan rapat bersama dengan dinas terkait untuk membahas kembali hasil kajian tersebut.
Komisi I DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai, guna meninjau seluruh persipan untuk pemekaran calon DOB Tompotika dengan mengsingkronkan semua data yang ada dengan situasi dan fakta yang ada dilapangan.
Apabila semuanya sudah sesuai dengan persyaratan, maka Komisi I DPRD Provinsi Sulteng akan mengajukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng untuk dilakukan Rapar Paripurna persetujuan pemberian rekomendasi untuk calon DOB Tompotika yang nantinya akan dilampirkan dengan surat Gubernur Sulteng serta data yang lengkap akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sri Indraningsih Lalusu sangat menyayangkan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang kurang proaktif dalam hal pengajuan calon DOB Tompotika.
Hal ini dibuktikan bahwa data yang selama ini diterima terkait pengajuan pemekaran, diserahkan oleh Forum Pemekaran calon DOB Tompotika, bukan dari pemerintah setempat.
Bahkan waktu penyerahan data tersebut, tidak ada dari pihak pemerintah daerah maupun pihak DPRD Kabupaten Banggai yang ikut mengawal atau mendampingi penyerahan data tersebut, berbeda halnya dengan calon DOB Kabupaten Togean yang dimana dalam penyerahan data pengajuan calon DOB Kabupaten Togean, pihak pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama pihak DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dan forum pemekaran calon DOB Kabupaten Togean datang bersama dengan penuh semagat untuk mengajukan permohonan tersebut, guna mendapatkan rekomendasi untuk pembentukan calon DOB Kabupaten Togean.
Hal ini sangat disayangkan, karena Pemda Kabupaten Banggai tidak ikut andil dalam persoalan pemekaran tersebut. Namun hal tersebut tidak harus dipersoalkan secara berlarut-larut, karena yang terpenting persyaratan tetap harus diperhatikan sebagai dasar acuan pengajuan calon DOB.
Komisi I DPRD Provinsi Sulteng dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai, kiranya Pemda Kabupaten Banggai dapat memberikan perhatian khusus jika ingin ada pemekaran di wilayahnya dan tentunya dalam kunjungan kerja tersebut pihak Komisi I DPRD Sulteng akan melakukan pertemuan rapat koordinasi dengan Pemda Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, akan dilanjutkan peninjauan kelapangan untuk memverifikasi data administrasi dan faktual fisik di lapangan untuk melakukan kembali pengkajian guna pengujuan di rapat paripurna.
Harapannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai benar-benar sungguh-sungguh mengawal pemekaran calon DOB Tompotika secara baik dan dari pihak Komisi I DPRD Provinsi Sulteng meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Banggai, agar kiranya bersedia turun kelapangan untuk melakukan peninjauan bersama dengan Komisi I DPRD Provinsi Sulteng.