Keringanan Kredit Leasing Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

PALU – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) resmi mengeluarkan kebijakan restrukturasi (keringanan) kredit bagi para nasabah yang mengalami kesulitan sebagai akibat dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan restrukturisasi yang ditawarkan meliputi perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran, dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar.

Syarat lainnya dari program keringanan ini adalah para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM; tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia. Berikutnya, syaratnya adalah sebagai pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Suwandi Wiratno menjelaskan, nasabah yang memenuhi syarat tersebut dapat mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai 30 Maret 2020. Perusahaan pembiayaan menyiapkan sejumlah cara agar program relaksasi cicilan ini dapat dilakukan nasabah tanpa harus datang ke kantor perusahaan leasing.

Selanjutnya, nasabah mengembalikan formulir yang sudah terisi melalui email, tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Status diterima atau ditolak atas relaksasi yang diajukan, akan dijawab oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

“Restrukturasi (keringanan) kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan,” jelas Suwandi dalam keterangan tertulis, Minggu 29 Maret 2020.

Suwandi mengharapkan nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit agar menjaga komitmen dengan patuh melakukan pembayaran sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Pihaknya mengimbau para nasabah agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

Namun, dia mengingatkan bahwa program keringanan cicilan kredit hanya bagi nasabah yang usahanya terdampak virus corona atau Covid-19. “Bagi nasabah yang tidak terdampak wabah virus corona, tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK),” ujar Suwandi.

Perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan. Tapi, nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan karena informasi bisa dilihat melalui website resmi atau melalui call centre perusahaan pembiayaan. [Red]

Komentar