Keringanan Angsuran, Ini Pengumuman dari FIF

PALU – Perusahaan Pembiayaan (Leasing) FIF Group resmi menyampaikan pengumuman restrukturasi (keringanan) kredit.

Hal ini sebagai tindak lanjut terkait kebijakan OJK untuk keringanan angsuran bagi warga terdampak Covid-19.

Pengumuman itu direlease oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun instagram resminya, Senin (30/3/2020).

Adapun isi dari pengumuman itu sebagai Berikut:

Konsumen FIF Group Yth,
Penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meluas berdampak pada setiap lini kehidupan kita.

Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi kepada konsumen yang terdampak Covid-19, maka Manajemen FIF Group telah menentukan langkah-langkah berupa: PENURUNAN BESARAN ANGSURAN MELALUI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU DAN PENURUNAN SUKU BUNGA SERTA SOLUSI LAIN SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU DAN KETENTUAN FIF GROUP.

Untuk hal-hal yang masih kurang jelas, silahkan bapak/ibu menghubungi FIF Group melalui : Call: 1500-343, email: halofifi@fifigroup.astra.co.id, WA: 089521500343

Jika masih memungkinkan bisa datang langsung ke kantor cabang FIF Group.

Selain perusahaan pembiayaan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menyampaikan pengumuman terkait kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain BRI, bank lain yang menyampaikan pengumuman serupa diantaranya Bank Mandiri, BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha dan beberapa bank daerah lainnya.

Kemungkinan, pengumuman akan segera disusul bank lainnya dan juga perusahaan pembiayaan. [Red/Bt]

Komentar