Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulteng

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-202, Rabu, 25 Januari 2023.

Tiga tersangka itu ditahan sementara di rumah tahanan (Rutan) Polres Palu, kemudian akan dibawa ke Rutan Kelas II A Palu. Adapun para tersangka tersebut yakni, inisial RAH, BH dan NA.

Sementara, satu tersangka lagi yakni, AN tidak sempat hadir dalam pemeriksaan berhalangan. Namun dijadwalkan pemeriksaanya pada Senin 30 Januari 2023 mendatang.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa peristiwa tindak pidana korupsi itu (Tipikor) bermula di tahun 2017 dimana PT Bank Sulteng melakukan perjanjian kerja sama pengembangan dan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun dengan PT BAP berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 2 April 2017.

Ronald menjelaskan, bahwa kemudian ditetapkan adanya tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT Bank Sulteng dan PT BAP.

Ia mengatakan, PT Bank Sulteng tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penunjukan PT BAP, karena tidak melakukan verifikasi terhadap kapabilitas PT BAP terkait pengalaman melakukan pemasaran kredit bidang perbankan dan validasi pegawai memiliki sertifikasi pemasaran kredit bidang perbankan.

Lanjut Ronald, PT BAP baru berdiri pada 2 Agustus 2016 sesuai akta pendirian perusahaan diterbitkan oleh Notaris H. Ade Ardiansyah, Nomor 10 tanggal 2 Agustus 2016.

Sedangkan perjanjian kerjasama kata dia, dilakukan pada 2 April 2017, sehingga dalam kurun waktu 4 bulan sejak didirikan PT BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran yaitu tidak memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan/laporan keuangan audit dan SDM profesional, namun diberikan kepercayaan oleh PT Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan menjadi core business PT Bank Sulteng.

Pendapatnya, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.03/2016 tentang prinsip kehati-hatian Bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan kerja kepada pihak lain Pasal 6 huruf C yang menegaskan bahwa Bank hanya dapat melakukan perjanjian alih daya dengan Perusahaan Penyedia yang memenuhi persyaratan, paling sedikit memiliki kinerja keuangan dan reputasi baik serta pengalaman cukup.

Kemudian disebutkan Ronald, Bank Sulteng menunjuk PT BAP sebagai perusahaan melaksanakan jasa pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun tidak melalui tata cara pengadaan barang/jasa diatur dalam Peraturan Direksi tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa.

“PT Bank Sulteng tidak mengidentifikasi kebutuhan jasa diperlukan dan tidak menetapkan rencana penganggaran untuk kegiatan pengembangan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun,” katanya.

Dijelaskan, PT Bank Sulteng menetapkan tarif jasa marketing sebesar 3,9 persen dari total pencairan kredit berdasarkan kesepakatan lisan dan tidak dituangkan dalam risalah kesepakatan secara tertulis.

Menurutnya, akibat dari penunjukan PT BAP tidak sesuai dengan ketentuan dan penetapan marketing fee tidak proporsional sehingga terdapat kelebihan pembayaran marketing fee mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.124.897.470,16 (tujuh milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah enam belas sen).

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara auditor BPKP Perwakilan Sulteng Nomor : PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022,” ujarnya.

Komentar