Kejari Tahan Dua Pejabat Dinas PU Donggala Terkait Proyek Jalan Lingkar Kabonga – Salubomba

Kejari Donggala menahan dua pejabat dinas PU Donggala Jumat kemarin, penahanan keduanya atas dugaan korupsi proyek jalan lingkar Kabonga Besar, Kecamatan Banawa yang tembus ke Desa Salubomba Kecamatan Banawa Tengah.

Proyek tersebut dianggarkan tahun 2021 dengan pagu anggran 11 Miliar.

Dua pejabat dinas PU yang ditahan itu, seorang wanita inisial R selaku PPK, dan kedua PPTK seorang laki-laki inisial R.

“Berdasarakan penyidikan, dua tersangka dugan korupsi jalan lingkar kabonga besar- desa salubomba telah mengakibatkan kerugaian negara, dan saat sekarang masih proses perhitungan ahli dari UNTAD” kata kejari Donggala fahri didepan awak media.

“Sebelumnya dua ahli konstruksi untad, BPJN Palu sudah melakukan perhitungan sementara, hasilnya ada kekurangan volume pekerjaan, jika di rupiahkan kerugian negara sementara 1,3M, namun tetap masih menunggu hasil pasti dari Tim UNTAD” tambahnya.

Menurut Fahri, kemungkinan kerugian negara masih lebih besar di proyek jalan lingkar kabonga besar – salubomba ini.

“Bisa lebih besar kerugian negara tergantung metode perhitungan ahli yang sementara menganalisa,” katanya.

Fahri menjelaskan, penahan dua tersangka perkara pidana korupsi sudah sesuai SOP, awalnya proses penahanan akan dilakaukan pada jam 4 sore, namun terlamabat karena menunggu penasehat hukum.

“Keduanya kita lakukan penahan Rutan, tadi sedikit terlambat karena menunggu penasehat hukumnya,” bebernya.

Ditambahkannya, di kasus jalan lingkar kabonga besar – salubomba ini Kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Hari selasa (20/8) kita akan panggil kontraktornya dan beberapa pihak lainya, kita akan mendalami kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya.