JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Pencabutan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 50 dan 51 tahun 2022 yang telah diterbitkan.
“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022) seperti dilansir dari Infopublik.
Keputusan mencabut kebijakan itu didasari oleh serangkaian kajian mendalam yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah terkait berserta dengan para ahli epidemiologi.
Melalui hasil serologi survei atau sero survey yang membuktikan bahwa penduduk Indonesia memiliki imunitas yang tinggi terhadap COVID-19. Hasilnya, imunitas masyarakat pada Desember 2021 mencapai 87,8 persen. Kemudian, pada Juli 2022 hasil sero survei mencapai 98,5 persen.
“Artinya kekebalan kita ini secara komunitas diangka yang sangat tinggi,” tutur Presiden.
Tinggi hasil sero survei, salah satunya disebabkan oleh masifnya vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh segenap elemen masyarakat beberapa tahun belakangan. Berkat upaya gotong royong, vaksin yang berhasil disuntikkan kepada masyarakat sebanyak 448.525.478 dosis.
“Sebuah angka yang tidak sedikit,” imbuh Jokowi.
Adapun indikator selanjutnya yang menjadi pertimbangan pemerintah mencabut kebijakan PPKM ini adalah, bahwa di seluruh wilayah, kasus penyebaran COVID-19 di dalam negeri dapat ditekan. Hingga mencapai standar dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
Alhasil prestasi itu dapat dipertahankan selama 10 hingga 11 bulan belakangan terakhir yang membuat Indonesia tidak pernah mengalami lonjakan signifikan kasus COVID-19.
“Indonesia ini salah satu negara G20 yang selama 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami peningkatan gelombang pandemi,” kata Presiden.
Kondisi penyebaran COVID-19 per 29 Desember 2022 tercatat, kasus harian COVID-19 sebanyak 685, angka kematian 2,39 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, ICU harian mencapai 2,97 persen.
“Semua itu berada dibawah standar WHO,” ujar Jokowi.
Meskipun kebijakan telah secara resmi dicabut, lanjut Presiden mengimbau, masyarakat harus tetap memiliki kewaspadaan dan kesadaran dalam menggunakan masker dalam setiap kegiatan. Baik di ruangan tertutup maupun di tempat keramaian harus dilanjutkan.
Kemudian, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran dalam melakukan vaksinasi COVID-19. Sehingga, masyarakat dapat semakin mandiri ketika menghadapi ancaman virus global COVID-19 yang masih ada disekitar.
“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” tutur Presiden.
Bansos Tetap Dilanjutkan
Meski PPKM telah dicabut, Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Bansos dari mulai bantuan vitamin dan obat-obatan, insentif pajak, dan lain-lain akan terus dilanjutkan,” kata Presiden Joko Widodo, Jumat 30 Desember 2022.
Menurut Presiden, bansos itu tetap diberikan pada 2023 mendatang kepada masyarakat yang terdampak dari wabah global COVID-19. Jadi masyarakat atau penerima bansos tidak perlu khawatir terhadap pencabutan kebijakan PPKM yang berlaku.
“Jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan,” ungkap Presiden.
Komentar