Kasus Tabung Gas tidak Ber-SNI di Palu, Hakim Perintahkan Tahan Empat Terdakwa

PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (23/10), mengeluarkan surat  penetapan penahanan kepada empat terdakwa kasus peredaran tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mereka adalah Riady (37), Ibrahim Muslimin (40), Edwiro Purwadi (67) dan Yanto Cahya Subuh (46).

Riadi adalah pengusaha di Surabaya, Ibrahim Muslimin selaku distributor tabung LPG di Palu, Edwiro Purwadi selaku Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU), dan Yanto Cahya Subuh selaku pemasaran penjualan PT MTU.

Penetapan penahanan itu dibacakan usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lucas J Kubela.

“Memerintahkan melakukan penahanan kepada terdakwa ke Rutan Klas II Palu paling lama 30 hari sejak Rabu (23/10) sampai dengan Kamis (21/11),” demikian penetapan penahanan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud.

Setelah itu, Aisa menutup sidang dan menjadwalkan persidangan untuk dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis, serta meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, pada Senin (28/10) pekan depan.

“Saksi-saksi segera dihadirkan. Secepatnya awal Desember, perkara ini telah diputus,” ucap Aisa.

Dalam dakwaannya, JPU Lucas J Kubela menguraikan, kasus itu berawal ketika pada sekitar pertengahan tahun 2018 PT. MTU ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 Kg warna melon berikut Alve Single Spindle pada Pusat PT Pertamina Jakarta.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pusat PT Pertamina Jakarta dan PT MTU, pesanan PT. Pertamina hingga akhir penyerahan 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg. Namun PT MTU memproduksi 651.187 tabung LPG 3 kg atau melebihi perjanjian sekira 20.0000 tabung.

“Kelebihan produksi ini tanpa melalui penerbitan SPPT SNI Tabung Baja Elpiji,” ujarnya.

Dia mengatakan, 16.950 tabung LPG 3 Kg palsu itu dikirim ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer setelah dipesan oleh terdakwa Ibrahim.

Kasusnya terungkap saat Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak Pertamina menemukan tabung kosong yang ditukarkan oleh seorang warga yang tidak sesuai dengan SNI dan tidak sama dengan tabung yang dikeluarkan oleh Pertamina. Pertamina pun melaporkan temuan tersebut ke polisi. (MAL)

Komentar