Kasus Tabung Gas tidak Ber-SNI di Palu, Hakim Perintahkan Tahan Empat Terdakwa

PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (23/10), mengeluarkan surat  penetapan penahanan kepada empat terdakwa kasus peredaran tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mereka adalah Riady (37), Ibrahim Muslimin (40), Edwiro Purwadi (67) dan Yanto Cahya Subuh (46).

Riadi adalah pengusaha di Surabaya, Ibrahim Muslimin selaku distributor tabung LPG di Palu, Edwiro Purwadi selaku Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU), dan Yanto Cahya Subuh selaku pemasaran penjualan PT MTU.

Penetapan penahanan itu dibacakan usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lucas J Kubela.

“Memerintahkan melakukan penahanan kepada terdakwa ke Rutan Klas II Palu paling lama 30 hari sejak Rabu (23/10) sampai dengan Kamis (21/11),” demikian penetapan penahanan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud.

Setelah itu, Aisa menutup sidang dan menjadwalkan persidangan untuk dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis, serta meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, pada Senin (28/10) pekan depan.

“Saksi-saksi segera dihadirkan. Secepatnya awal Desember, perkara ini telah diputus,” ucap Aisa.

Komentar