PALU – Sejak diperkenalkannya Electronic Traffic Enforcement Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu oleh Satlantas Polda Sulawesi Tengah, setidaknya ribuan pelangar telah terekam, kata Kompol Kingkin Winisuda, SH, SIK, dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (28/9/2022).
“Rata-rata kamera ETLE di empat titik di Kota Palu mencatat pelanggaran lalu lintas sekitar 4000 pelanggar setiap harinya. Pelanggaran yang paling banyak tercatat adalah tidak memakai sabuk pengaman, memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara dan menerobos lampu merah,” katanya.
Diketahui, ETLE diluncurkan di kota Palu pada 22 September 2022 lalu dan mulai mendaftarkan pelanggar lalu lintas pada saat itu.
Saat ini, terdapat 4 titik di jalan protokol Kota Palu telah terpasang kamera ETLE, yakni, jalan M. Yamin dua titik, Gajah Mada dan Sam Ratulangi.
Kingkin menambahkan, bahwa 4 kamera ETLE statis akan didukung oleh kamera ponsel yang dioperasikan oleh anggota di lokasi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang tidak direkam oleh kamera ETLE.
“Saat ini, sebulan setelah diluncurkan, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah masih dalam tahap sosialisasi dan belum menegakkan hukum atau mengeluarkan denda, kecuali untuk pelanggaran yang terlihat diidentifikasi di lokasi yang membahayakan pengguna lalu lintas lainnya,” jelasnya.
Seluruh masyarakat Sulteng dihimbau untuk mentaati dan menaati peraturan lalu lintas karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan.
Komentar