PALU – Kepala Desa Batusuya Go’o Indrajaya Yotje terdakwa penyalahgunaan APBdes Batusuya dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 152,4 juta, dikurangi uang pengganti Rp 10,5 juta, sebagai pengembalian keuangan negara dan dirampas untuk negara, subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Demikian tuntutan dibacakan , Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan Ashadi pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (16/12).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan pembangunan jambanisasi Desa Batusuya Go’o,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Benyamin Sunjaya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Tahun 2018 telah dicairkan Rp 564, 6 juta, namun terdapat kegiatan tidak terlaksana 71 unit jamban dengan nilai Rp 153, 6 juta dan terdapat kegiatan yang dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan. (Mal)
Komentar