Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Dijebloskan ke Rutan Jombang

JAKARTA – Tubagus Joddy, Sopir dari Vanessa Angel dan Febri Andriansyah ditetapkan jadi tersangka.

Usia menjadi tersangka, Joddy dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.

Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ  dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, 11 November 2021.

Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

“Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” singkat Gatot.

Diketahui, Vanesa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk Kamis, 4 November 2021 lalu.

Dalam kecelakaan itu mereka menggunakan Mobil Pajero Sport. Adapun penyebab dari insiden itu diduga sopir mengantuk.

“Karena sopir mengantuk dan kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pembatas tol sebelah kiri,” terang Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol M Latif Usman kepada wartawan.

Latif menyebut, posisi penumpang yang berada di sebelah kiri ditempati suami dari Vanesa Angel, Febri Andriansyah atau yang lebih dikenal Bibi.

Akibatnya, Bibi mengalami luka yang cukup parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kebetulan memang yang luka parah itu di sebelah kiri, suaminya duduk di depan sebelah kiri. Sementara Vanesa Angelnya di belakang,” jelasnya.

Komentar