PARIGI, Infopena.com – Ahad (18/2/2018) sore, sekira jam 16.00 Wita, Kepolisian resort kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali berhasil menangkap salah satu warga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pria itu diketahui bernama Erfin (32), warga desa Binangga, kecamatan Parigi Tengah, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramli kepada Infopena.com mengatakan, pengangkapan itu merupakan bagian dari giat patroli personil Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, sebagai pengembangan dari laporan warga sekitar yang resah akibat adanya transaksi narkoba oleh pelaku.
Atas informasi itulah, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 9 bungkus bening diduga sabu, serta satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari plastik dengan terpasang dua pipet plastik.
BACA JUGA : Tidur Berhimpitan di Rutan, Roro Fitria Mengeluh
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dibawa ke Satres Narkoba guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. YP
Komentar