“Mereka (KPK) membawa Ketua PN Medan, Wakil Ketua PN Medan, Sontan, Merry sebagai hakim dan dua panitera Oloan dan Elpandi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik, dilansir dari Viva.co.id,  Selasa siang, 28 Agutus 2018.

Tim KPK menangkap keenam orang itu tepat di gedung B kantor Pengadilan Negeri Medan pada pukul 08.30 WIB. Erintuah mengaku tak tahu pasti alasan KPK menangkap empat hakim dan dua paniter itu. “Tapi kabarnya terkait pidana korupsi (yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan),” katanya.

Erintuah menjelaskan bahwa empat hakim dan dua panitera yang ditangkap oleh KPK sudah diboyong ke Markas Polda Sumatera Utara. Namun belum diketahui berapa jumlah uang tunai disita oleh KPK.