Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi posisi ASN. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran terbaru, sebagai tindak lanjut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Larangan ini bertujuan memastikan setiap tenaga kerja mengikuti prosedur seleksi resmi sesuai ketentuan. Selain itu, langkah ini menjadi upaya menata ulang organisasi pemerintahan daerah agar lebih efisien dan tertib.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penataan tenaga non-ASN pada Rabu (8/1/2025).

Rapat berlangsung secara virtual hybrid, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan.

Agenda rakor membahas sinergi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga non-ASN di seluruh daerah.

Gubernur Rusdy Mastura didampingi sejumlah pejabat, seperti M. Sadly Lesnusa dan Neng Elly, menunjukkan komitmen Pemprov Sulteng dalam menyukseskan kebijakan ini.

Pemprov Sulteng tengah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional melalui pelarangan pengangkatan non-ASN secara sembarangan. Langkah ini juga membuka peluang bagi tenaga kerja non-ASN untuk mengikuti seleksi resmi.

Gubernur Rusdy Mastura melaporkan, pengadaan CASN tahap pertama di Sulawesi Tengah melibatkan 5.330 formasi P3K, dengan 2.408 peserta dinyatakan lulus seleksi.

“Tahap kedua saat ini sedang berlangsung hingga 15 Januari 2025, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulteng berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini juga mendukung reformasi birokrasi yang tengah digalakkan secara nasional.***