Pemprov Sulteng Resmi Larang Pengangkatan Non-ASN Baru
Pemprov Sulteng tengah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional melalui pelarangan pengangkatan non-ASN secara sembarangan. Langkah ini juga membuka peluang bagi tenaga kerja non-ASN untuk mengikuti seleksi resmi.
Gubernur Rusdy Mastura melaporkan, pengadaan CASN tahap pertama di Sulawesi Tengah melibatkan 5.330 formasi P3K, dengan 2.408 peserta dinyatakan lulus seleksi.
“Tahap kedua saat ini sedang berlangsung hingga 15 Januari 2025, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulteng berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini juga mendukung reformasi birokrasi yang tengah digalakkan secara nasional.***