• Identitas Pelaku

Dua tersangka penjambretan di jalan lingkar berinisial AS (25), warga Sindue Tombosabora, dan S (27), warga Talise Valangguni. Barang bukti berupa satu unit ponsel turut diserahkan.

Tersangka perampokan toko berinisial MWB (39), warga Kayumalue Pajeko. Barang bukti meliputi 15 unit ponsel, sebilah pisau, jaket hitam, dan motor Honda Beat.

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 365 KUHP,” tutup Sugeng. ***