Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 4 Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi diduga karena ada kesalahan teknis yang mengakibatkan surat suara hasil pencoblosan pemilih mengalami kerusakan.