Lima Bulan Hilang Jejak, DPO Narkoba di Ringkus Polres Mateng
Untuk sementara tersangka dirawat di RSUD Mamuju Tengah untuk mendapatkan perawatan, lalu kemudian diamankan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah.
“Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa tersangka PA sudah 2 kali residivis dengan kasus yang sama, terakhir tahun 2014 dirutan Mamuju.
Seraya menjelaskan, PA di buru sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor : DPO / 15 / VIII / Res.4 /2022, tanggal 07 September 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / A-50 / VIII / Res.4 / 2022, tanggal 28 Agustus 2022.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Iptu Tangdilimban.