Fakta-Fakta Penembakan di Tangerang, Dendam Pribadi Hingga Sewa Pembunuh Bayaran
TANGERANG – Tiga dari empat pelaku penembakan di Tangerang yang menewaskan Ketua Majelis Taklim berhasil diringkus pihak Kepolisian.
Ketiga tersangka penembakan di Tangerang itu masing-masing berinisial (M), (K) dan (S) dengan peran yang berbeda.
“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus.
“Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.
Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
Pembunuh Bayaran
Tersangka berinisial M yang merupakan otak dari kasus penembakan di Tangerang ini mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk membayar tiga tersangka tersebut.
Uang berjumlah Rp60 juta itu diberikan secara bertahap ke masing-masing tersangka lainnya.
“Pertama diberikan secara tunai Rp35 juta, kemudian sisa diberikan berupa satu unit handphone sehingga total Rp60 juta. Rinciannya untuk eksekutor Rp50 juta dan untuk Y sebagai penghubung Rp10 juta,” jelas Yusri melansir .
Sebelum beraksi para tersangka terlebih dahulu melakukan pengintaian selama 3 hari di sekitar rumah korban. Hal tersebut terungkap melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Pelaku sudah mengintai TKP mulai dari 16 September, 17 September kemudian sampai 18 September 2021. Dia membaca situasi dan semuanya terekam di CCTV,” tukasnya.
Adapun motif pelaku utama berinisial M membunuh korban karena dipicu dendam pribadi. Lantaran pada 2010 silam, istrinya yang akan memasang susuk disetubuhi korban di kediamannya dan berlanjut di sebuah hotel di kawasan Tangerang.