” Saya tahu kebijakan sebagai upaya kepastian hukum. Namun, ditengah pandemi saat ini pemerintah juga harus melindungi dan memastikan masyarakatnya apakah masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya atau tidak. Jangan sampai sanksi denda yang dilakukan itu merugikan masyarakat,” tegas Taslim.

Taslim juga mengatakan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 merupakan langkah yang perlu kita dukung.

” Kami sangat mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi kami tidak sepakat Pemkot Palu dengan mudah menjatuhkan denda kepada masyarakatnya ,” ucapnya.

Selain itu, kata Taslim Pemerintah haruslah menyampaikan data penyebaran Covid 19 ke publik di tempat-tempat mana saja penularan itu terjadi.

” Seperti di tempat usaha warung makan, restoran, warkop, cafe. Hal ini penting kita ketahui. dimana tempat yang lebih banyak penularan Covid-19. Sehingga dalam penerapan hukumnya bukan hanya mengedepankan kepastian tapi juga keadilan dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya. (SFY)