JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol tengah ramai diperbincangkan. Badan Legislasi (Baled) DPR RI kembali membahas RUU terkait Larangan Minuman Beralkohol.

Terdapat 21 anggota DPR yang berasal dari Fraksi PKS, PPP, dan Gerindra mengusulkan RUU ini. Dikutip dari situs resmi DPR RI, RUU tersebut memuat 24 pasal. Mulai dari larangan produksi alkohol jenis tertentu hingga larangan mengonsumsi minuman tersebut.

Dalam draf RUU tersebut, ada beberapa klasifikasi minuman beralkohol yang nantinya akan dilarang untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengkonsumsi.

Warga yang mengonsumsi alkohol juga akan dikenai sanksi pidana dan denda hingga puluhan juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 RUU tersebut.

Jenis-jenis minuman alkohol yang dilarang penggunaannya tercantum di Bab II Tentang Klasifikasi, tepatnya di Pasal 4 yang terdiri dari 2 ayat. Berikut bunyi lengkapnya:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Larangan Minuman Beralkohol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sementara Pasal 8 tercantum ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol tercantum dalam Pasal 20 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

“Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” kata Illiza, seperti mengutip Kompas, Rabu (11/11/2020). [Nisa Diniah]