Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi dan sidang penyampaian putusan. Termasuk, memberi kesempatan kepada Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian.

Perempuan yang menjabat sebagai Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran itu berharap, sanksi penghentian sementara menjadi bahan refleksi serta evaluasi di internal pengelola program P3H dan Trans TV. P3H diharapkan tidak melakukan pelanggaran kembali dan berubah menjadi lebih baik.

“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah pernyataan //host// yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik,” kata dia.

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, selama periode sanksi Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Aturan itu sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. [***]