JAKARTA – Bermodal menipu para calon jemaah, First Travel mencuci uang Rp 905 miliar milik jemaah. Uang itu dibelikan restoran di London, berfoya-foya, hingga membangun anak usaha.
Pencucian uang itu dilakukan secara rapi oleh Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Surachman. Mereka dibantu oleh Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Mereka bertiga dihukum secara bertingkat, yaitu 20 tahun penjara, 18 tahun penjara, dan 15 tahun penjara.
Lalu, bagaimana dengan pencucian uangnya? Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sepakat merampas aset hasil pencucian uang itu untuk negara. Berikut ini sebagian daftar harta yang didapat dari menipu jemaah dan dirampas untuk negara, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/8/2018):
2. Satu buah lampu kristal gantung
3. Satu buah hordeng panjang fitrase warna merah marun
4. 1 set bufet dan Kaca cermin
5. Satu buah kaca cermin
6. Satu set meja kerja dan kursi kulit warna emas
7. Satu buah lemari bufet kaca warna emas
8. Dua buah kursi tamu bahan kulit warna emas
9. Satu set sofa bed beludru warna hitam.
10. Satu buah hordeng fitrase warna hitam kombinasi emas.
11. Dua buah lampu hias kristal berdiri.
12. Satu unit AC 1 PK merek Panasonic.
13. Satu set sofa dan meja warna keemasan.
14. Satu buah lampu gantung kristal.
15. Dua buah lampu duduk kristal.
16. Satu set meja beserta kaca cermin.
17. Tiga buah hordeng fitrase warna cokelat keemasan.
18. Dua buah rak sepatu warna kuning emas.
19. Satu buah pigura kaligrafi Arab.
20. 1 buah guci.
Sumber: Detik.com
Komentar