JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta pilihan Umum 2019.
Keempat belas partai itu.
Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Aspek yang menilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, memenuhi anggota di 75 persen Kabupaten / Kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir, status sebaran pengurus sekurang-akses 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten / Kota di 34 provinsi.
Dari 16 partai yang mendaftar, dua diurus tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
PBB tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.
“Status PBB PBB tidak berlaku ketentuan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara PKPI tidak dipenuhi syarat dalam kepengurusan dan anggota di mana sekurang-ringan di 75 persen di Kabupaten / Kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-akses 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten / Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penentuan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan menentukan peserta.
Selanjutnya, KPU Luncurkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing wakil partai politik. Sumber : Kompas
Komentar