Hakim Tolak Keberatan Mantan Kasat Pol PP dan Damkar Poso

PALU – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak keberatan (eksepsi) diajukan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan pemadam kebakaran (Damkar)  Sri Ayu Utami, terdakwa kasus dugaan korupsi Kantor Satpol PP dan Damkar Poso, senilai Rp 1 miliar tahun 2017.

“Surat dakwaan jelas telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dengan pasal 156 Juncto Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, yang menjadi keberatan terdakwa masuk materi pokok perkara, sehingga menolak eksepsi terdakwa,” putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ernawaty Anwar , Darmansyah dan Banafasius N Ariwiboyo, di Pengadilan Negeri Palu Kamis (14/11).

Hakim Ernawaty Anwar  memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.Sidang akan kembali pada Kamis (21/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sesuai dakwaan JPU menguraikan, tahun 2017 Kantor Satpol PP dan Damkar Poso memperoleh anggaran dari APBD Rp10 miliar terdiri belanja langsung Rp 4 miliar  dan belanja tidak langsung untuk 29 item kegiatan Rp 6 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, ada sejumlah anggaran dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kegiatan fiktif, pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan.

Untuk pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD Rp78 juta, pengadaan suku cadang kendaraan dinas fiktif Rp 38 juta, kegiatan sosialisasi norma, standar, pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakaran fiktif Rp109 juta, serta 32 perjalanan dinas fiktif Rp74 juta.

Sementara untuk laporan pertanggungjawaban dana ganti uang/GU sejak bulan Mei hingga Desember 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan Rp739 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan subsider pasal 3  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (MAL)

Komentar