Gubernur Bahas PI 10 Persen WK Senoro-Toili Bersama SKK Migas

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura melakukan audiens dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM , Senin (13/5/2024) di Kantor SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jl. Gatot Subroto Jakarta.

Audiens tersebut, guna membahas terkait PI 10% wilayah kerja Senoro-Toili.

Dalam pertemuan itu, Kepala Satker SKK Migas diwakili Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Hudi Suryodipuro didampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan – Sulawesi Azhari Idris, serta Perwakilan dari Fungsi Hukum SKK Migas Arif Budiman.

Sementara Gubernur Sulawesi Tengah hadir bersama Bupati Banggai H Amiruddin Tamoreka didampingi Kadis Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah, Eddy N Lesnusa, Sekdis ESDM Devi Borman, Kabid Minerba Sultanisah, Kepala Brida Kab. Banggai Andi Nur Syamsy Amir.

Gubernur H. Rusdy Mastura menjelaskan, peningkatan fiskal provinsi Sulawesi Tengah, dengan harapan SKK migas dapat mem follow up proses pengalihan PI 10% wilayah kerja Senoro-Toili agar bisa segera diselesaikan, sehingga dapat menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah dari hasil produksi migas oleh Perusahaan yang berada di wilayah Senoro-Toili.

“Kami berharap SKK Migas bisa memfollow up Participating Interest (PI) Perusda Banggai pada Blok Dongi Senoro, apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk kepentingan rakyat,” pungkas gubernur.

Senada gubernur, Bupati Banggai Amiruddin menambahkan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Perusda Banggai ditetapkan PI 10% dan kesepakatan bagi hasilnya juga sudah disepakati dan untuk kesiapan infrastruktur penunjang telah dibahas.

“Bapak Gubernur sangat mendukung Perusda Banggai dapat disetujui PI 10% blok Dongi Sinoro,” terangnya.

Sementara Pihak SKK Migas, Hudi Suryodipuro, menyatakan dukungan PI 10% Wilayah Sinoro-Toili dan akan melakukan tindak lanjut terkait hal ini.

Menurutnya, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.