Gara-Gara Dijodohkan, Wanita di Wajo ini Kabur Usai Akad Nikah

MAKASSAR – Dijodohkan orang tua tidak selalu salah. Bagi sebagian orang masalah perjodohan sudah dianggap hal yang kuno. Mereka menganggap, ini sudah bukan jamannya untuk mengikuti keinginan orangtua untuk memilih jodoh.

Namun apa jadinya jika pasangan yang dijodohkan tak bisa bersatu? Seperti yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Diduga karena tidak sepakat dengan perjodohan tersebut, si pengantin wanita bernama Rasti Ayu melarikan diri setelah akad nikah digelar di rumah mempelai wanita.

Kisah ini menjadi viral setelah tersebar di media sosial. Kabarnya, orang tua wanita tersebut dituntut oleh pengantin pria untuk mengembalikan uang panai sebesar Rp50 juta.

Setelah kabur, wanita tersebut diketahui berada di Kota Parepare. Hal tersebut diketahui setelah pihak keluarga melacak telepon selulernya.

Hal tersebut dibenarkan pihak keluarga pengantin wanita. Ia menyebut si pengantin wanita kabur sejak Senin (8/3/2018) lalu. Ia juga membenarkan adanya permintaan pengembalian uang dari pihak keluarga laki-laki.

“Hari Senin kabur, dilapor (ke polisi) minta uang panai dikembalikan,” ungkap salah seorang pihak keluarga pengantin wanita yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sementara itu, Kapolres Wajo AKBP, Asep Marsekal mengaku belum mengetahui persis insiden pengantin kabur dan permintaan pengembalian uang panai oleh mempelai laki-laki tersebut.

“Sepertinya belum lapor pidana, tapi coba konfirmasi ke Kasat Reskrim, saya masih di lapangan,” ungkap Asep.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Wajo yang dikonfirmasi belum berkomentar hingga berita ini diturunkan. Sumber : News.rakyatku.com

Komentar