Gadaikan Motor Orang Lain, Seorang Buruh Bangunan di Tolitoli Ditangkap

TOLI-TOLIPolsek Baolan menangkap seorang warga Kelurahan Nalu, Kabupaten Tolitoli, Ali Akbar (35) setelah ketahuan mencuri sepeda motor. Buruh profil bangunan itu ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers perdana di ruang Kapolsek Baolan, Kamis (16/01/2020), Kapolsek Baolan AKP Army Casriyanto, menjelaskan aksi pencurian motor berawal dari Wafiq Azizah (korban) yang menitipkan motornya. Motor yang diketahui merk Yamaha Mio Soul hitam tanpa nomor polisi ini dititipkan di parkiran sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Nalu, Tolitoli. Korban diklaim akan pergi ke Dampal Utara. Akhirnya ia memarkirkan kendaraannya dengan alasan rumah tersebut adalah rumah mantan sepupu mertua dari korban.

Lanjutnya, AKP Army menambahkan, korban pulang dari Dampal Utara pada hari Minggu (5/01/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, korban tidak menemukan motornya di rumah tempat ia titip.

Korban sempat bertanya kepada salah satu penghuni rumah, Ila. Nihil, ia tak mendapat jawaban yang diinginkan. Setelahnya, korban pergi ke rumah tersangka untuk menanyakan motor tersebut. Namun, yang didapat hanyalah tersangka yang malah balik marah.

Didampingi Kasubag Pers Polres Toli-Toli, AKP Moh. Rizal Bandi, Army melanjutkan korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baolan pada Selasa (7/01/2020).

Dengan laporan tersebut, Kapolsek Baolan langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Baolan, tersangka sempat mengemudikan sepeda motor tersebut di hari Minggu (5/01/2020 ) sekitar pukul 15.30.Wita di Jalan Wolter Mongisidi.

Unit Reskrim pun melakukan penangkapan tersangka, Ali Akbar. Dari hasil penyelidikan, Ali Akbar menggadaikan motornya kepada salah satu warga Desa Kolondom, Kecamatan Galang.

Sekarang tersangka diamankan di Mapolsek Baolan beserta barang bukti. Terhadap tersangka ditangkap sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. [PosRakyat]

Komentar